Sudah
Saatnya Kita Punya Tanda Tangan Digital
Semakin berkembangnya
zaman mau tidak mau sebenarnya kita hidup di dua dunia yang saling paralel
.yakni dunia nyata dan dunia digital. Lihatlah hari ini bahkan pelosok-pelosok
kampungpun bisa kita temukan di google maps. Saya sendiri benar-benar takjub dengan
perkembangan dunia digital hari ini.
Kemarin Senin, 14 November 2016 saya
hadir di Sosialisasi Tandatangan Digital yang di gagas oleh Kominfo Republik
Indonesia. Ada 1000 undangan yang hadir dari kalangan pejabat, akademisi, media dan mahasiswa di sosialisasi tanda tangan digital kemarin. Awalnya saya pikir tandatangan digital itu ya semacam tandatangan
elektronik begitu. Ternyata berbeda. Karena Tanda Tangan Digital ini bukan seperti tanda tangan elektronik. jadi bukan berupa gambar tanda tangan kita tetapi berupa kode-kode digital. duuh bayanginnya aja kok kayaknya mumet ya. cuus baca lanjutannya dulu ya.
Mempermudah
Tandatangan digital ini menurut pak
Ricky Arif Gunawan dari Kemkominfo sangat membantu untuk memudahkan
penandatangan berkas-berkas oleh para dewan direksi atau seseorang yang keberadaannya
biasanya sangat mobile. Bayangkan jika ada dokumen penting yang harus mendapat
persetujuan dan tandatangan dari dirjen kominfo sedangkan sang pejabat sedang
di luar negeri. Padahal persetujuan dokumen tersebut bersifat mendesak. Kan repot
kalau harus menunggu dulu. Berapa banyak waktu terbuang.
Paperless
Jika dikaitkan dengan kampanye go
green maka tandatangan digital ini bersifat paperless banget. Berapa anggaran
kertas yang bisa dipangkas di setiap departemen dengan tandatangan digital. Berapa
banyak para lembaga-lembaga pendidikan bisa menghemat anggaran kertas jika
tanda tangan digital ini digunakan dalam institusi pendidikan kita.
Tingkat keamanan
Setiap tidakan yang kita ambil
sebenarnya selalu ada resikonya. Begitu pula dengan tandatangan digital ini. Hal
paling mendasar alam setiap mengambil keputusan sebenarnya adalah mau atau
tidak tetap akan ada resikonya. Tidak menggunakan tanda tangan digital artinya
kita siap dengan ketinggalan dalam kemajuan dunia digital yang berkembang
semakin pesat.
Pihak Kominfo sendiri yang diwakili oleh bapak Antonius Malau mengatakan bahwa kominfo sudah berusaha
keras bagaimana agar kemungkinan penyalahgunaan tandatangan digital ini bisa
seminimalis mungkin. Bahkan kominfo sendiri akan mempersiapkan diri dengan
regulasi dan hukum yang ketat nantinya dalam penggunaan tanda tangan digital
ini.
Prosedur
Kemarin saya termasuk salah satu dari
1000 orang pertama yang mendapat kesempatan untuk memiliki tanda tangan digital
ini. Senangnya bukan main. Meskipun saya belum tahu kapan tanda tangan digital
ini akan mulai saya gunakan. Tetapi paling tidak laptop saya sudah ada tanda
tangan digital ini.
Lalu bagaimana sih agar masyarakat
umum bisa memiliki tanda tangan digital ini?. Karena ini dikeluarkan oleh
Kominfo maka memang prosedur yang harus kita lewati adalah pendaftaran melalui
Kominfo baik secara online maupun offline.
Nah untuk pendaftaran secara online. Ada
bebera tahap
1. Mendaftar melalui
https://pendaftaran.sivion.id/register#/personal#top
2. Lalu setelah
mendaftar kita mengkonfirmasi pendaftaran kita kepada petugas di kominfo untuk
mendapatkan verifikasi. Setelah verifikasi berhasil kita akan mendapat email
balasan berupa user name dan pasword untuk mendownload file tanda tangan
digital kita.
3. Donwload tandatangan
digital ini pada piranti komputer milik kita. Karena proses downloading hanya
boleh satu kali maka pilihlah piranti komputer yang sering kita gunakan.
4. Untuk lebih lengkapnya
anda bisa mengunjungi sivion.co.id
Selamat datang di dunia digital yang
lebih cemerlang. Gunakan tandatangan digital kita untuk berbagi manfaat buat
sesama ya. Jangan gunakan untuk hal yang merugikan umat manusia. Karena sejatinya
orang yang merugikan orang lain tidaklah merugikan kecuali dirinya sendiri.
Kalau mau punya bayar ga mbak bikinya?
BalasHapusAda biaya yg harus dikeluarkan sih mbak u tandatangan digital ini
HapusGatel pengen pakek. Sapa butuh ttd akuh? Hehe
BalasHapusAku malah bingung kapan mau makenya, sini yg mau tak tandatangani :)
HapusDari segi keamanan apakah sudah dipikirkan ya mak?
BalasHapusKominfo mempersiapkan diri dg regulasi dan UU manda u kebijakan ini
HapusKemajuan dan perkembangan teknologi selalu disambut dengan antusiasme masyarakat, dan perubahan mendatangkan kedinamisan.
BalasHapuswaw, makasih infonya mba:)
BalasHapus