Pahami Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah Supaya Aset Kita Aman Sentosa


 
pic by pixabay
Yuks Pahami Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah Supaya Aset Kita Aman Sentosa

Tanah maupun rumah adalah dua hal yang sangat penting untuk dimiliki dalam hidup. Itulah mengapa banyak orang yang rela banting tulang untuk bisa mendapatkan dua benda berharga tersebut. Kita patut untuk mengetahui serta memahami hal-hal yang berkaitan dengan surat perjanjian jual beli, agar pada saat kita memiliki dana untuk membeli tanah maupun rumah, kita tidak akan menemui kendala atau masalah apapun yang berkaitan dengan aset yang telah kita beli di kemudian hari. Jadi, hidup kita akan aman sentosa setelah membayar lunas properti tersebut.


Jual beli merupakan sebuah proses yang bertujuan untuk memberikan alih atau kuasa dalam kepemilikan suatu barang atau benda. Dalam proses jual beli ini sangat perlu dibuatkan sebuah surat perjanjian jual beli agar memiliki kejelasan yang sejelas jelasnya dengan prinsip dasar ‘Terang dan Tunai’. Terang yang dimaksud di sini adalah bahwa kegiatan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, seperti camat atau petugas dari PPAT. Selain itu, juga ada notaris yang memiliki fungsi untuk menguatkan surat perjanjian tersebut.
Sementara untuk makna ‘tunai’ artinya bahwa kegiatan jual beli tersebut memiliki harga yang telah disepakati bersama dan harus dibayarkan secara lunas oleh pihak pembeli. Harga harus sudah menemukan kesepakatan bersama. Karena jika belum menemukan harga pas, maka surat perjanjian jual beli belum dapat dibuat. Sebenarnya, untuk pengurusan sertifikat tanah, panduan pembuatan surat perjanjian jual beli bisa dilihat ditautan tersebut.

pict by pixabay

Data Standar Jual Beli Tanah
Pada saat membuat surat perjanjian jual beli tanah atau bangunan, petugas yang berwenang akan meminta data-data lengkap mengenai identitas dan fasilitas rumah yang sedang dalam status diperjualbelikan tersebut, seperti;
1.       Data tanah
Data tanah meliputi;
·       PBB asli lima tahun terakhir beserta dengan bukti print out surat tanda terima setoran, truk atau bukti pembayarannya.
·       Sertifikat tanah
Minimal satu hari sebelum proses penandatanganan surat perjanjian jual beli, sertifikat asli wajib diserahkan kepada PPAT. Hal ini bertujuan agar pihak PPAT dapat melakukan pengecekan tentang valid tidaknya sertifikat tanah pada kantor pertanahan.
·       Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli
Kelengkapan IMB bertujuan agar memudahkan pihak pembeli dalam membuktikan kelengkapan perizinan atas bangunan yang dibelinya.
·       Bukti pembayaran rekening listrik, air, telepon dan lainnya jika ada
Selain itu, apabila ternyata masih memiliki Hak Tanggungan atau hipotek, maka pihak penjual tanah atau bangunan perlu melampirkan sertifikat Hak Tanggungan Asli atas tanah dan bangunan yang hendak diperjualbelikan tersebut, lengkap dengan surat lunas dan surat roya dari bank bersangkutan. Surat ataupun sertifikat tersebut haruslah yang asli.
2.       Data kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
Masing-masing kedua belah pihak wajib menyertakan data diri, seperti foto kopi Kartu Tanda Penduduk suami dan istri dari pihak penjual maupun pembeli, fotokopi kartu keluarga dan akta nikah, dan fotokopi NPWP. Meskipun yang dicantumkan semuanya dalam bentuk fotokopi, namun Anda patut membawa yang asli. Karena pada saat penandatanganan surat perjanjian jual beli harus ditunjukkan data diri kedua belah pihak yang asli kepada notaris.
Sementara untuk perusahan, maka yang dicantumkan adalah fotokopi KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili, fotokopi Anggaran Dasar lengkap pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI, RUPS PT jika yang dijual ataupun yang dialihkan merupakan bagian dari aset PT. Sementara jika yang dialihkan hanya sebagian kecil aset PT, maka cukup melampirkan Surat Pernyataan kepada Direksi saja.

pict by pixabay

Tips Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah
Tujuan dari dibuatnya surat perjanjian jual beli adalah agar Anda ataupun kita semua terlindungi dari tindak penipuan dan hal-hal lain yang dapat merugikan kita di kelak. Surat perjanjian ini juga bertujuan untuk mengantisipasi salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji. 
Pada dasarnya surat perjanjian jual beli, baik tanah ataupun rumah memuat beberapa point penting, yaitu;
1.      Nama dan identitas penjual dan pembeli tanah ataupun rumah yang melakukan perjanjian
Nama yang dicantumkan harus lengkap, sesuai dengan identitas di kartu penduduk dan kartu-kartu lain yang mungkin dimiliki kedua belah pihak. Identitas dan pemberian label pun sangat diperlukan, yaitu label pembeli dan label penjual. Label penjual atau pemilik rumah sebagai pihak pertama dan pembeli adalah pihak kedua.
2.      Identitas rumah
Tidak hanya identitas kedua belah pihak yang melakukan perjanjian jual beli saja yang perlu dicantumkan, identitas rumah pun perlu dicantumkan secara jelas. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan perihal yang ditujukan untuk jenis properti yang akan diperjualbelikan. Beberapa point yang menunjukkan identitas rumah yang wajib dicantumkan, yaitu;
·         Alamat rumah lengkap
·         Nomor sertifikat atau surat tanah
·         Gambar rumah
·         Denah rumah
·         Luas tanah dalam bentuk meter persegi
·         Luas dan batas tanah atau bangunan (empat arah penjuru angin
3.      Harga tercantum dengan jelas
Harga rumah maupun tanah perlu dicantumkan dalam isi surat perjanjian jual beli properti, karena sangat penting. Sebelum mencantumkan harga, tentunya kedua belah pihak telah memutuskan sesuai dengan kesepakatan bersama. Dalam hal ini, harga hadir dalam 3 bagian, yaitu;
·         Harga tanah
·         Harga bangunan
·         Jumlah harga keseluruhan
4.      Cara dan batas waktu pembayaran
Ada beberapa jenis metode pembayaran yang biasa digunakan untuk membayar properti dalam bentuk rumah atau tanah, yaitu tunai, kredit (KPR) dan cash tempo. Pastikan di dalam surat perjanjian jual beli tanah ataupun rumah tercantum cara pembayaran lengkap dengan tanggal batas waktu pelunasan pembayaran. 
5.      Pembayaran tanda jadi
Di dalam surat perjanjian jual beli tanah dan rumah juga umumnya terdapat point pembayaran tanda jadi yang bertujuan untuk mengesahkan status kedua belah pihak dan memperjelas bahwa keduanya telah sepakat melakukan transaksi jual beli. Selain itu, uang jadi juga menjadi simbol atau pengikat bahwa penyerahan oleh pihak penjual ke pihak pembeli telah sah dilakukan.
6.      Jaminan dan saksi
Jaminan yang diberikan oleh pihak penjual bertujuan untuk mengukuhkan dan menjamin kejelasan isi dan maksud dari surat perjanjian jual beli yang telah disepakati bersama. Selain jaminan juga terdapat saksi. Saksi yang ditunjuk minimal berjumlah dua orang yang sama-sama membenarkan status perjanjian tersebut.
7.      Status kepemilikan dan penyerahan
Status kepemilikan dan penyerahan berisi tentang tanggal waktu penyerahan sertifikat rumah dan kunci rumah. Kunci rumah merupakan sebuah simbol bahwa kesepakatan jual beli melalui surat perjanjian jual beli tersebut telah sah. Artinya status hak milik telah berpindah tangan dari pihak penjual ke pihak pembeli.
8.      Proses balik nama
Proses balik nama sangat perlu, karena penting. Itulah mengapa di dalam surat perjanjian beli tanah ataupun rumah umumnya tercantum point yang mengatur tata cara balik nama sertifikat. Umumnya biaya balik nama akan dibayarkan oleh pihak kedua atau pembeli.
9.      Kesepakatan biaya-biaya
Di dalam proses jual beli properti untuk tanah dan bangunan pasti ada biaya-biaya di luar biaya harga rumah atau tanah yang harus dikeluarkan oleh pihak pembeli. Biaya-biaya tersebut meliputi iuran, pajak dan pungutan lainnya. Karena menyangkut biaya itu sangat penting, maka di dalam surat perjanjian jual beli pastilah jelas dicantumkan tentang kesepakatan perihal biaya-biaya tersebut. Seperti biaya harga properti dan balik nama, biaya iuran, pajak dan pungutan lain akan ditanggung juga oleh pihak kedua atau pembeli setelah dilakukan tanda tangan perjanjian surat jual beli tersebut.
10.  Kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan
Hal yang tidak kalah penting yang perlu dicantumkan di dalam surat perjanjian jual beli adalah perihal yang membahas tentang kesepakatan dalam menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Umumnya kedua belah pihak akan setuju jika terjadi masalah perselisihan akan diselesaikan secara mufakat bersama.
11.  Masa berlaku perjanjian
Surat perjanjian jual beli tanah ataupun rumah umumnya memang memiliki batas waktu kapan perjanjian tersebut akan berakhir. Apabila pihak penjual telah meninggal, maka akan dilanjutkan oleh para ahli waris yang sah menurut hukum.
12.  Tanda tangan perjanjian di atas materai
Untuk mengakhiri surat perjanjian jual beli maka akan dibubuhkan tanda tangan kedua pihak dan saksi-saksi di atas materai. Tanda tangan pihak penjual dan pembeli berada paling atas, kemudian di bawahnya terdapat tanda tangan para saksi.


Surat perjanjian jual beli tersebut akan dibuat dua rangkap. Pertama untuk disimpan oleh pihak penjual dan satunya lagi diberikan oleh pihak pembeli. Setelah perjanjian ini selesai, selanjutnya tugas kedua belah pihak adalah menyepakati isi dari perjanjian tersebut.
Sekian, mudah-mudahan artikel kali ini bermanfaat.

2 komentar

  1. aku biasanya butuh seminggu mempelajari dokumen resmi kayak gini mak, biar ga salah-salah. Soalnya kadang pasalnya banyak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bener, aku juga butuh konsentrasi tinggi mempelajari dokumen resmi kayak gini

      Hapus

Terima kasih untuk kunjungannya. Semoga bermanfaat. Harap meninggalkan komentar yang positif ya. Kata-kata yang baik menjadi ladang sedekah untuk kita semua.