Yuks
Pahami Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah Supaya Aset Kita Aman Sentosa
Tanah maupun rumah adalah dua
hal yang sangat penting untuk dimiliki dalam hidup. Itulah mengapa banyak orang
yang rela banting tulang untuk bisa mendapatkan dua benda berharga tersebut.
Kita patut untuk mengetahui serta memahami hal-hal yang berkaitan dengan surat
perjanjian jual beli, agar pada saat kita memiliki dana untuk membeli tanah
maupun rumah, kita tidak akan menemui kendala atau masalah apapun yang
berkaitan dengan aset yang telah kita beli di kemudian hari. Jadi, hidup kita
akan aman sentosa setelah membayar lunas properti tersebut.
Jual beli merupakan sebuah
proses yang bertujuan untuk memberikan alih atau kuasa dalam kepemilikan suatu
barang atau benda. Dalam proses jual beli ini sangat perlu dibuatkan sebuah
surat perjanjian jual beli agar memiliki kejelasan yang sejelas jelasnya dengan
prinsip dasar ‘Terang dan Tunai’. Terang yang dimaksud di sini adalah bahwa
kegiatan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, seperti camat
atau petugas dari PPAT. Selain itu, juga ada notaris yang memiliki fungsi untuk
menguatkan surat perjanjian tersebut.
Sementara untuk makna ‘tunai’
artinya bahwa kegiatan jual beli tersebut memiliki harga yang telah disepakati
bersama dan harus dibayarkan secara lunas oleh pihak pembeli. Harga harus sudah
menemukan kesepakatan bersama. Karena jika belum menemukan harga pas, maka
surat perjanjian jual beli belum dapat dibuat. Sebenarnya, untuk pengurusan
sertifikat tanah, panduan pembuatan surat
perjanjian jual beli bisa dilihat ditautan tersebut.
pict by pixabay |
Data Standar Jual Beli Tanah
Pada saat membuat surat perjanjian
jual beli tanah atau bangunan, petugas yang berwenang akan meminta data-data
lengkap mengenai identitas dan fasilitas rumah yang sedang dalam status
diperjualbelikan tersebut, seperti;
1. Data
tanah
Data
tanah meliputi;
·
PBB asli lima tahun terakhir beserta dengan
bukti print out surat tanda terima setoran, truk atau bukti pembayarannya.
·
Sertifikat tanah
Minimal
satu hari sebelum proses penandatanganan surat perjanjian jual beli, sertifikat
asli wajib diserahkan kepada PPAT. Hal ini bertujuan agar pihak PPAT dapat
melakukan pengecekan tentang valid tidaknya sertifikat tanah pada kantor
pertanahan.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli
Kelengkapan
IMB bertujuan agar memudahkan pihak pembeli dalam membuktikan kelengkapan
perizinan atas bangunan yang dibelinya.
·
Bukti pembayaran rekening listrik, air, telepon
dan lainnya jika ada
Selain
itu, apabila ternyata masih memiliki Hak Tanggungan atau hipotek, maka
pihak penjual tanah atau bangunan perlu melampirkan sertifikat Hak Tanggungan
Asli atas tanah dan bangunan yang hendak diperjualbelikan tersebut, lengkap
dengan surat lunas dan surat roya dari bank bersangkutan. Surat ataupun
sertifikat tersebut haruslah yang asli.
2. Data
kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
Masing-masing
kedua belah pihak wajib menyertakan data diri, seperti foto kopi Kartu Tanda
Penduduk suami dan istri dari pihak penjual maupun pembeli, fotokopi kartu
keluarga dan akta nikah, dan fotokopi NPWP. Meskipun yang dicantumkan semuanya
dalam bentuk fotokopi, namun Anda patut membawa yang asli. Karena pada saat
penandatanganan surat perjanjian jual beli harus ditunjukkan data diri kedua
belah pihak yang asli kepada notaris.
Sementara
untuk perusahan, maka yang dicantumkan adalah fotokopi KTP Direksi dan
Komisaris yang mewakili, fotokopi Anggaran Dasar lengkap pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan HAM RI, RUPS PT jika yang dijual ataupun yang dialihkan
merupakan bagian dari aset PT. Sementara jika yang dialihkan hanya sebagian
kecil aset PT, maka cukup melampirkan Surat Pernyataan kepada Direksi saja.
pict by pixabay |
Tips Membuat Surat Perjanjian
Jual Beli Tanah dan Rumah
Tujuan dari dibuatnya surat
perjanjian jual beli adalah agar Anda ataupun kita semua terlindungi dari
tindak penipuan dan hal-hal lain yang dapat merugikan kita di kelak. Surat
perjanjian ini juga bertujuan untuk mengantisipasi salah satu pihak melakukan
wanprestasi atau ingkar janji.
Pada dasarnya surat perjanjian
jual beli, baik tanah ataupun rumah memuat beberapa point penting, yaitu;
1. Nama
dan identitas penjual dan pembeli tanah ataupun rumah yang melakukan perjanjian
Nama
yang dicantumkan harus lengkap, sesuai dengan identitas di kartu penduduk dan
kartu-kartu lain yang mungkin dimiliki kedua belah pihak. Identitas dan
pemberian label pun sangat diperlukan, yaitu label pembeli dan label penjual.
Label penjual atau pemilik rumah sebagai pihak pertama dan pembeli adalah pihak
kedua.
2. Identitas
rumah
Tidak
hanya identitas kedua belah pihak yang melakukan perjanjian jual beli saja yang
perlu dicantumkan, identitas rumah pun perlu dicantumkan secara jelas. Hal ini
bertujuan untuk menjelaskan perihal yang ditujukan untuk jenis properti yang
akan diperjualbelikan. Beberapa point yang menunjukkan identitas rumah yang
wajib dicantumkan, yaitu;
·
Alamat rumah lengkap
·
Nomor sertifikat atau surat tanah
·
Gambar rumah
·
Denah rumah
·
Luas tanah dalam bentuk meter persegi
·
Luas dan batas tanah atau bangunan (empat arah
penjuru angin
3. Harga
tercantum dengan jelas
Harga
rumah maupun tanah perlu dicantumkan dalam isi surat perjanjian jual beli
properti, karena sangat penting. Sebelum mencantumkan harga, tentunya kedua
belah pihak telah memutuskan sesuai dengan kesepakatan bersama. Dalam hal ini,
harga hadir dalam 3 bagian, yaitu;
·
Harga tanah
·
Harga bangunan
·
Jumlah harga keseluruhan
4. Cara
dan batas waktu pembayaran
Ada
beberapa jenis metode pembayaran yang biasa digunakan untuk membayar properti
dalam bentuk rumah atau tanah, yaitu tunai, kredit (KPR) dan cash tempo.
Pastikan di dalam surat perjanjian jual beli tanah ataupun rumah tercantum cara
pembayaran lengkap dengan tanggal batas waktu pelunasan pembayaran.
5. Pembayaran
tanda jadi
Di
dalam surat perjanjian jual beli tanah dan rumah juga umumnya terdapat point
pembayaran tanda jadi yang bertujuan untuk mengesahkan status kedua belah pihak
dan memperjelas bahwa keduanya telah sepakat melakukan transaksi jual beli.
Selain itu, uang jadi juga menjadi simbol atau pengikat bahwa penyerahan oleh
pihak penjual ke pihak pembeli telah sah dilakukan.
6. Jaminan
dan saksi
Jaminan
yang diberikan oleh pihak penjual bertujuan untuk mengukuhkan dan menjamin
kejelasan isi dan maksud dari surat perjanjian jual beli yang telah disepakati
bersama. Selain jaminan juga terdapat saksi. Saksi yang ditunjuk minimal
berjumlah dua orang yang sama-sama membenarkan status perjanjian tersebut.
7. Status
kepemilikan dan penyerahan
Status
kepemilikan dan penyerahan berisi tentang tanggal waktu penyerahan sertifikat
rumah dan kunci rumah. Kunci rumah merupakan sebuah simbol bahwa kesepakatan
jual beli melalui surat perjanjian jual beli tersebut telah sah. Artinya status
hak milik telah berpindah tangan dari pihak penjual ke pihak pembeli.
8. Proses
balik nama
Proses
balik nama sangat perlu, karena penting. Itulah mengapa di dalam surat
perjanjian beli tanah ataupun rumah umumnya tercantum point yang mengatur tata
cara balik nama sertifikat. Umumnya biaya balik nama akan dibayarkan oleh pihak
kedua atau pembeli.
9. Kesepakatan
biaya-biaya
Di
dalam proses jual beli properti untuk tanah dan bangunan pasti ada biaya-biaya
di luar biaya harga rumah atau tanah yang harus dikeluarkan oleh pihak pembeli.
Biaya-biaya tersebut meliputi iuran, pajak dan pungutan lainnya. Karena
menyangkut biaya itu sangat penting, maka di dalam surat perjanjian jual beli
pastilah jelas dicantumkan tentang kesepakatan perihal biaya-biaya tersebut.
Seperti biaya harga properti dan balik nama, biaya iuran, pajak dan pungutan
lain akan ditanggung juga oleh pihak kedua atau pembeli setelah dilakukan tanda
tangan perjanjian surat jual beli tersebut.
10. Kesepakatan
penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan
Hal
yang tidak kalah penting yang perlu dicantumkan di dalam surat perjanjian jual
beli adalah perihal yang membahas tentang kesepakatan dalam menyelesaikan
masalah jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Umumnya kedua belah pihak
akan setuju jika terjadi masalah perselisihan akan diselesaikan secara mufakat
bersama.
11. Masa
berlaku perjanjian
Surat
perjanjian jual beli tanah ataupun rumah umumnya memang memiliki batas waktu
kapan perjanjian tersebut akan berakhir. Apabila pihak penjual telah meninggal,
maka akan dilanjutkan oleh para ahli waris yang sah menurut hukum.
12. Tanda
tangan perjanjian di atas materai
Untuk
mengakhiri surat perjanjian jual beli maka akan dibubuhkan tanda tangan kedua
pihak dan saksi-saksi di atas materai. Tanda tangan pihak penjual dan pembeli
berada paling atas, kemudian di bawahnya terdapat tanda tangan para saksi.
Surat perjanjian jual beli
tersebut akan dibuat dua rangkap. Pertama untuk disimpan oleh pihak penjual dan
satunya lagi diberikan oleh pihak pembeli. Setelah perjanjian ini selesai,
selanjutnya tugas kedua belah pihak adalah menyepakati isi dari perjanjian
tersebut.
Sekian, mudah-mudahan artikel
kali ini bermanfaat.
aku biasanya butuh seminggu mempelajari dokumen resmi kayak gini mak, biar ga salah-salah. Soalnya kadang pasalnya banyak.
BalasHapusbener, aku juga butuh konsentrasi tinggi mempelajari dokumen resmi kayak gini
Hapus