Kaidah Memukul Pada Anak Yang Diatur Oleh Islam
Dalam Islam ada aturan yang sangat
ketat dalam memberi peringatan dan sanksi. Dalam banyak kitab yang membahas
tentang pendidikan anak prinsip-prinsip memberi hukaman dan sanksi pada anak
semuanya didasarkan pada ayat Al-qur’an, hadist dan atsar (jejak) para ulama
yang dinukil dari kitab-kitab mereka.
Berikut prinsip-prinsip memukul yang
diperbolehkan dalam Islam yang saya nukil dari kitab Tarbiyatul Aulda-nya
Syaikh Muhammad Suwaid. Sebaiknya sih beli saja kitab terjemahannya. Karena buku
ini besar banget manfaatnya untuk dasar-dasar mendidik anak. Insya Allah. Semoga mbak Tanty omahantik.com bisa mendapat hal yang bermanfaat dari buku ini sebaiknya dibeli aja ya mbak bukunya. banyak kok kalau mau beli di toko buku.
Sebelum pada tahap memukul ada ada
beberapa jalan dan beberapa hal yang harus dilakukan. Karena tahap memukul ini
adalah tahap terakhir dalam pemberian hukuman pada seorang anak. Ingat di sini
objek kita adalah anak ya bukan orang dewasa.
Berikut aturan yang diberikan oleh
Islam
1. Memukul baru boleh dimulai ketika anak
berusia 10 tahun.
Kaidah ini berangkat dari hadist yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan “ Perintahkanlah anak-anakmu
untuk melaksanakan salat ketika mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka atas
pengabaian terhadap salat saat mereka berumur sepuluh tahun”.
Hal ini dilakukan karena yang
diabaikan anak adalah tiang agama dan rukun islam yakni salat wajib. Jika anak
belum berusia 10 tahun maka mereka belum dikenai sanksi jika mereka
meninggalkan salat. Tahapannya hanya pada mendidik secara sabar dan konsisten
terhadap anak.
2. Batasan maksimal memukul ada sepuluh
kali.
Rasulullah pernah bersabda “
seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah had”
diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah ra.
Imam Bukhari bahkan membuat bab
khusus yang berjudul At=Ta’zir fi Al-Adab yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar
Astqolani “ Yang dimaksud dengan adab di sini adalah ta’dib (memberikan
pelajaran) serta bersikap lembut dalam menjatuhkan hukuman ta’zir. Sebab pada
dasarnya ta’zir itu disebabkan kemaksiatan sedangkan ta’dib bersifat lebih
umum.
3. Penggunaan alat pukul, cara memukul
dan tempat yang boleh dipukul
Begitu mulianya aturan Islam bahkan
sampai alat yang digunakan dalam menghukum atau had saja diatur dalam Islam.
A. Alat pukul
Abul A’la Al Maududi ketika beliau berbicara mengenai kaidah
cemeti yang digunakan untuk mendera pelaku pezina mengatakan “ petunjuk pertama
mengenai tata cara memukul diambil dari hikmah kata ‘ fajlidu’ (jilidlah atau
derahlah) dari ayat Al-Qur’an.
Kata Al-Jald diambil dari kata al Jild, yaitu bagian dari
kulit luar manusia. Itulah kenapa banyak para mufassir (penafsir ayat al-Qur’an)
sepakat bahwa pukulan dengan cemeti itu hanya mengenai kulit terluar tersebut
dan tidak boleh sampai menmbus daging. Setiap pukulan yang menembus daging itu
menyelisishi perintah Al-Qur’an. Masya Allah. Begitu luar biasanya hokum Allah.
Meskipun saya yakin kalau mengikuti nafsu sih kalau giliran merajam pelaku
pezina penginnya ga cuman dirajam tapi juga dicincang-cincang. Lah gimana
enggak, zina itu maksiat yang akibatnya ga hanya menimpa si pelaku tetapi juga
manusia yang lainnya. Naudzubillah min dzalik.
Imam Malik meriwayatkan dalam ‘ Al Muwattha’ dari Zaid bin
Aslam bahwa ada seorang lelaki yang mengaku telah berbuat zina pada masa
Rasulullah. Kemudian Nabi meminta sahabat membawakan cambuk. Sahabatpun memberikan
cambuk yang sudah pecahpecah lalu beliau berkata “ yang lebih dari ini” lalu
sahabat memberikan cambuk baru yang masih ada buahnya dan Nabi berkata “ antara
dua ini” lalu sahabat membawa cambuk yang baru tetapi agak lunak. Baru kemudian
Nabi memerintahkan sahabat untuk mendera pezina tadi.
Syaihk Syamsuddin Al-Inbabi seorang ahli fiqqih meringkas
kriteria alat pukul anak ini mengatakan. Cambuk yang digunakan haruslah:
1. Ukurannya sedang antara batangan dan
potongan dahan
2. Basahnya sedang, tidak terlalu basah
sehingga berat dan akan melukai dan jangan pula terlalu kering yang akan
terlalu ringan
3. Tidak terbatas pada satu jenis saja. Bias
dengan cemeti, batang, tongkat, sandal dan ujung baju yang dipilin/dianyam
menjadi keras dan seterusnya.
B. Cara memukul
Umar Ra pernah berkata “ jangan kau angkat ketiakmu!” saat
menegur kepada tukang cambuk. Dari sini para ulama bersepakat bahwa pukulan
tidak boleh sampai melukai.
Kriteria memukul menurut Syeik Syamsuddin Al-Inbabi dalam
kitab beliau Risalah Riyadhah As-Shibyan adalah
1. Jangan memukul di satu tempat
2. Harus ada rentang waktu antara satu
pukulan dengan pukulan yang lain. Sehingga tidak merasakan sakit yang
bertubi-tubi
3. Pemukul tidak boleh mengangkat ketiak
saat memukul yang berakibat menyebabkan melukai.
C. Kriteria tempat yang boleh dipukul.
Sahabat Ali Ra pernah menghad seorang pemabuk dengan
memerintahkan tukang cambuk “ Cambuklah ia dan berikan setiap anggota akan
haknya, namun jangan memukul wajah dan kemaluan”.
Bahkan nabi pernah bersabda “ Jika salah seorang dari kalian
memukul, maka janganlah bagian wajah” HR Abu Dawud.
Ibnu Sahnun lebih mengutamakan bagian kaki yang dipukul. Al
Qabisi mengatakan “ Hendaklah jangan memukul kepala, anak atau wajahnya”.
4. Tidak boleh memukul disertai amarah
Nabi sendiri mewasiatkan kepada kita
untuk tidak mudah tersulut emosi. Ketika seorang sahabat meminta wasiat kepada
Nabi “ Berilah aku wasiat yang Rasulullah” lalu Nabi menjawab “ Janganlaj
Engkau marah” sampai tiga kali.
Bahkan banyak sekali riwayat yang
menceritakan para sahabat berhenti memukul ketika ditanya kenapa berhenti
melakukan hukuman jawaban mereka ‘ karena terbersit rasa marah dalam hatiku
jadi aku khawatir bukan memukul karena islam tetapi karena hawa nafsu”.
5. Berhenti memukul saat anak menyebut
nama Allah
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Sa’id
Al-Khudri” bahwa ia berkata Rasulullah bersabda “ Jika salah seorang diantara
kalian memukul pelayannya lalu ia menyebut nama Allah maka hendaklah ia
mengangkat kedua tangannya (berhenti memukul)”
Ternyata memukul juga nggak boleh sembarangan ya.
BalasHapusMakasih sharenya mbakrul.aku jadi nyesel sitik2 kok nylenthik intan.huhuhu
Iya che, ketat aturan memukul dalam Islam.
BalasHapusWah makasih sharing-nya mbaaa
BalasHapus--bukanbocahbiasa(dot)com--
MasyaAllah..islan itu mengatur hal2 kecil juga seperti ini..kadang aku masih sering marah n selentik kuping anak hikss..smoga gak lagi2
BalasHapusTerima kasih banyak ya maaak Irul.. jadi bertambah pengetahuanku ..
BalasHapus