Aturan Islam Saat Menjatuhkan Hukuman Memukul Kepada Anak



 Kaidah Memukul Pada Anak Yang Diatur Oleh Islam


Dalam Islam ada aturan yang sangat ketat dalam memberi peringatan dan sanksi. Dalam banyak kitab yang membahas tentang pendidikan anak prinsip-prinsip memberi hukaman dan sanksi pada anak semuanya didasarkan pada ayat Al-qur’an, hadist dan atsar (jejak) para ulama yang dinukil dari kitab-kitab mereka. 


Berikut prinsip-prinsip memukul yang diperbolehkan dalam Islam yang saya nukil dari kitab Tarbiyatul Aulda-nya Syaikh Muhammad Suwaid. Sebaiknya sih beli saja kitab terjemahannya. Karena buku ini besar banget manfaatnya untuk dasar-dasar mendidik anak. Insya Allah. Semoga mbak Tanty omahantik.com bisa mendapat hal yang bermanfaat dari buku ini sebaiknya dibeli aja ya mbak bukunya. banyak kok kalau mau beli di toko buku.

Sebelum pada tahap memukul ada ada beberapa jalan dan beberapa hal yang harus dilakukan. Karena tahap memukul ini adalah tahap terakhir dalam pemberian hukuman pada seorang anak. Ingat di sini objek kita adalah anak ya bukan orang dewasa.


Berikut aturan yang diberikan oleh Islam
1.     Memukul baru boleh dimulai ketika anak berusia 10 tahun.
Kaidah ini berangkat dari hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan “ Perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan salat ketika mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka atas pengabaian terhadap salat saat mereka berumur sepuluh tahun”.
Hal ini dilakukan karena yang diabaikan anak adalah tiang agama dan rukun islam yakni salat wajib. Jika anak belum berusia 10 tahun maka mereka belum dikenai sanksi jika mereka meninggalkan salat. Tahapannya hanya pada mendidik secara sabar dan konsisten terhadap anak.
2.     Batasan maksimal memukul ada sepuluh kali.
Rasulullah pernah bersabda “ seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah had” diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah ra.
Imam Bukhari bahkan membuat bab khusus yang berjudul At=Ta’zir fi Al-Adab yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Astqolani “ Yang dimaksud dengan adab di sini adalah ta’dib (memberikan pelajaran) serta bersikap lembut dalam menjatuhkan hukuman ta’zir. Sebab pada dasarnya ta’zir itu disebabkan kemaksiatan sedangkan ta’dib bersifat lebih umum.
3.     Penggunaan alat pukul, cara memukul dan tempat yang boleh dipukul
Begitu mulianya aturan Islam bahkan sampai alat yang digunakan dalam menghukum atau had saja diatur dalam Islam.
A.    Alat pukul
Abul A’la Al Maududi ketika beliau berbicara mengenai kaidah cemeti yang digunakan untuk mendera pelaku pezina mengatakan “ petunjuk pertama mengenai tata cara memukul diambil dari hikmah kata ‘ fajlidu’ (jilidlah atau derahlah) dari ayat Al-Qur’an.
Kata Al-Jald diambil dari kata al Jild, yaitu bagian dari kulit luar manusia. Itulah kenapa banyak para mufassir (penafsir ayat al-Qur’an) sepakat bahwa pukulan dengan cemeti itu hanya mengenai kulit terluar tersebut dan tidak boleh sampai menmbus daging. Setiap pukulan yang menembus daging itu menyelisishi perintah Al-Qur’an. Masya Allah. Begitu luar biasanya hokum Allah. Meskipun saya yakin kalau mengikuti nafsu sih kalau giliran merajam pelaku pezina penginnya ga cuman dirajam tapi juga dicincang-cincang. Lah gimana enggak, zina itu maksiat yang akibatnya ga hanya menimpa si pelaku tetapi juga manusia yang lainnya. Naudzubillah min dzalik.
Imam Malik meriwayatkan dalam ‘ Al Muwattha’ dari Zaid bin Aslam bahwa ada seorang lelaki yang mengaku telah berbuat zina pada masa Rasulullah. Kemudian Nabi meminta sahabat membawakan cambuk. Sahabatpun memberikan cambuk yang sudah pecahpecah lalu beliau berkata “ yang lebih dari ini” lalu sahabat memberikan cambuk baru yang masih ada buahnya dan Nabi berkata “ antara dua ini” lalu sahabat membawa cambuk yang baru tetapi agak lunak. Baru kemudian Nabi memerintahkan sahabat untuk mendera pezina tadi.
Syaihk Syamsuddin Al-Inbabi seorang ahli fiqqih meringkas kriteria alat pukul anak ini mengatakan. Cambuk yang digunakan haruslah:
1.     Ukurannya sedang antara batangan dan potongan dahan
2.     Basahnya sedang, tidak terlalu basah sehingga berat dan akan melukai dan jangan pula terlalu kering yang akan terlalu ringan
3.     Tidak terbatas pada satu jenis saja. Bias dengan cemeti, batang, tongkat, sandal dan ujung baju yang dipilin/dianyam menjadi keras dan seterusnya.
B.     Cara memukul
Umar Ra pernah berkata “ jangan kau angkat ketiakmu!” saat menegur kepada tukang cambuk. Dari sini para ulama bersepakat bahwa pukulan tidak boleh sampai melukai.
Kriteria memukul menurut Syeik Syamsuddin Al-Inbabi dalam kitab beliau Risalah Riyadhah As-Shibyan adalah
1.     Jangan memukul di satu tempat
2.     Harus ada rentang waktu antara satu pukulan dengan pukulan yang lain. Sehingga tidak merasakan sakit yang bertubi-tubi
3.     Pemukul tidak boleh mengangkat ketiak saat memukul yang berakibat menyebabkan melukai.
C.     Kriteria tempat yang boleh dipukul.
Sahabat Ali Ra pernah menghad seorang pemabuk dengan memerintahkan tukang cambuk “ Cambuklah ia dan berikan setiap anggota akan haknya, namun jangan memukul wajah dan kemaluan”.
Bahkan nabi pernah bersabda “ Jika salah seorang dari kalian memukul, maka janganlah bagian wajah” HR Abu Dawud.
Ibnu Sahnun lebih mengutamakan bagian kaki yang dipukul. Al Qabisi mengatakan “ Hendaklah jangan memukul kepala, anak atau wajahnya”.
4.     Tidak boleh memukul disertai amarah
Nabi sendiri mewasiatkan kepada kita untuk tidak mudah tersulut emosi. Ketika seorang sahabat meminta wasiat kepada Nabi “ Berilah aku wasiat yang Rasulullah” lalu Nabi menjawab “ Janganlaj Engkau marah” sampai tiga kali.
Bahkan banyak sekali riwayat yang menceritakan para sahabat berhenti memukul ketika ditanya kenapa berhenti melakukan hukuman jawaban mereka ‘ karena terbersit rasa marah dalam hatiku jadi aku khawatir bukan memukul karena islam tetapi karena hawa nafsu”.

5.     Berhenti memukul saat anak menyebut nama Allah
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Sa’id Al-Khudri” bahwa ia berkata Rasulullah bersabda “ Jika salah seorang diantara kalian memukul pelayannya lalu ia menyebut nama Allah maka hendaklah ia mengangkat kedua tangannya (berhenti memukul)”

5 komentar

  1. Ternyata memukul juga nggak boleh sembarangan ya.

    Makasih sharenya mbakrul.aku jadi nyesel sitik2 kok nylenthik intan.huhuhu

    BalasHapus
  2. Iya che, ketat aturan memukul dalam Islam.

    BalasHapus
  3. Wah makasih sharing-nya mbaaa
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    BalasHapus
  4. MasyaAllah..islan itu mengatur hal2 kecil juga seperti ini..kadang aku masih sering marah n selentik kuping anak hikss..smoga gak lagi2

    BalasHapus
  5. Terima kasih banyak ya maaak Irul.. jadi bertambah pengetahuanku ..

    BalasHapus

Terima kasih untuk kunjungannya. Semoga bermanfaat. Harap meninggalkan komentar yang positif ya. Kata-kata yang baik menjadi ladang sedekah untuk kita semua.