Butuh Asuransi Kecelakaan?



 Asuransi Kecelakaan, Butuh Ga Sih?





Kapan itu di Jogja heboh banget dengan peristiwa kecelakaan seorang mahasiswa Paska Sarjana UGM yang meninggal di dekat pasar Demangan Jogja. Si mahasiswi itu sendiri akhirnya meninggal dan kebetulan saat itu ia bersama putrinya. Duh ya Allah, sedih liat anaknya. Mana si mahasiswi ini bukan asli Jogja tapi dari Sumatra sana dan harus menunggu keluarganya dulu agar putrinya bisa dibawa pulang. Duh sesek ya. Saya aja waktu itu yang ikutan baca kisahnya via sosmed sedihnya bukan kepalang. 


Tapi bisa dibilang kasus kecelakaan di jalan raya di Jogja dan Indonesia khususnya lumayan tinggi lo. Ada sekitar kasus di tahun 2015 kemarin. Dan biasanya meningkat pada saat libur dan hari besar. 

Saya sendiri sudah wanti-wanti sama keluarga entah itu suami atau kerabat kalau naik kendaraan hati-hati, cek dengan rutin kondisi kendaraan, kalau capek mending istirahat kalau cuaca tidak bersahabt mending ditunda dulu bepergiaanya. Dan banyak lagi nasihat yang saya omelin ke suami. Hahahaha. Dasar emak-emak dikit-dikit ngomel -___-. 

Kemarin sempat ngobrol dengan orang ibu-ibu saat ngurus KTP di kantor catatan sipil. Si ibu sedang ngurus asuransi kecelakaan kerabatnya. Jadi dia dapat asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Nah omong-omong tentang asuransi kecelakaan pernah ga sih terpikirkan untuk pakai asuransi kecelakaan?. Saya sendiri jujur malah bingung sendiri waktu disodorin jenis-jenis asuransi kecelakaan. Karena ternyata banyak banget perusahaan yang menyediakan asuransi kecelakaan ini. 

Yang sering kita salah kaprah kita mikirnya asuransi kecelakaan itu cuman mengcover kecelakaan di jalan raya atau tempat kerja aja padahal lebih dari itu. Asuransi kecelakaan diri (personal accident) menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan, yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran (sumber:futuready.com)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kecelakaan diri merupakan asuransi yang menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan dalam periode pertanggungan tertentu. Lamanya masa pertanggungan tergantung perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Namun, sebelum membeli produk asuransi kecelakaan diri, menurut OJK ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan yaitu: Mengecek surat penawaran dari perusahaan dan memahami seluk beluk produk asuransi tersebut, membaca kontrak atau polis secara saksama, menanyakan poin yang belum jelas kepada agen, dan jika perlu meminta koreksi bila terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.

Nah sebelum bingung mending cek dulu deh beberapa asuransi kecelakaan yang ada di futuready.com . Di sana kita bisa bandingkan asuransi kecelakaan yang banyak disediakan. Bisa di cek satu persatu atau mau cek asuransi kecelakaan yang paling populer dipilih. 

Apa sih keuntung mencari asuransi kecelakaan di  futuready.com

1.     24/7 Certified Retailer
Akses dan belanja Asuransi di waktu yang Anda mau dengan aman karena Futuready memiliki lisensi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2.     Control the Process
Bebas belanja kapanpun dan dimanapun tanpa dikejar-kejar dan tanpa beban. Kendali ada di ujung jari Anda!
3.     Variety Objectivity
Bandingkan beragam pilihan produk Asuransi terbaik dengan informasi yang jelas, apa adanya, transparan dan objektif tanpa janji muluk.

4.     Claim Handling
Belanja Arusansinya mudah, klaimnya juga lebih mudah karena kami bantu.

Agar mendapat perlindungan menyeluruh, berikut hal yang perlu Anda pastikan saat membeli asuransi kecelakaan:

1.     Pastikan identitas yang didaftarkan ke perusahaan asuransi sama dengan identitas asli pemegang polis. Jangan pernah menggunakan identitas palsu, ini akan menjadi masalah di masa depan nantinya untuk Anda. Pastikan identitas saat mendaftar asuransi benar dan sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), paspor, dan identitas lainnya.
2.      Sertakan nama lengkap anggota keluarga sebagai ahli waris. Hal ini berguna untuk memudahkan klaim pencairan dana saat pemegang polis meninggal dunia dalam kecelakaan.
3.     Baca secara lengkap syarat dan ketentuan dan pastikan Anda memahami apa saja yang dilindungi dan apa yang tidak. Sebab, tiap perusahaan asuransi memiliki polis yang berbeda-beda sehingga penting untuk Anda untuk selalu membaca syarat dan ketentuannya dan mengetahui apa saja yang dilindungi dan apa yang tidak dilindungi dalam asuransi.
4.     Anda harus mengetahui secara detail wilayah atau negara mana saja yang masuk cakupan asuransi. Hal ini akan bermanfaat seandainya jika Anda ingin melakukan klaim asuransi bila ada kejadian tak diinginkan di luar wilayah yang ditanggung asuransi.

            Sebenarya banyak informasi yang bisa kita baca disana. Langsung ke TKP aja ya. Baca dengan cermat baru putuskan mau menggunakan jasa asuransi kecelakaan yang mana. Cara bergabungnya juga gampang. Tinggal daftar aja atau login bila sudah punya akun di sana. Tetapi sayangnya say tidak menemukan asuransi kecelakaan berbasis syariah di sana. Jadi mudah-mudahan kedepannya futuready menyediakan asuransi kecelakaan berbasis syariah. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Saya yakin pasarnya sangat besar jika menyediakan yang berbasis syariah.

1 komentar

  1. Aku blm pakai asuransi kecelakaan. Mungkin nyoba ngebandingin dulu kalik, ya. :)

    Selamat Hari Blogger Nasional, Mak Loog. :D

    BalasHapus

Terima kasih untuk kunjungannya. Semoga bermanfaat. Harap meninggalkan komentar yang positif ya. Kata-kata yang baik menjadi ladang sedekah untuk kita semua.